Di Tengah Pandemi, Garuda Indonesia Resmi Terbang Lagi

Di Tengah Pandemi, Garuda Indonesia Resmi Terbang Lagi

Garuda Indonesia mulai Kamis, 7 Mei 2020 Pukul 00.01, kembali melayani operasional penerbangan sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.

Layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19 seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

View this post on Instagram

Garuda Indonesia membuka kembali penerbangan domestik dari dan menuju wilayah PSBB dan Zona Merah per 7 Mei 2020 . Bagi Anda yang tergolong ke dalam orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan, pembelian tiket dapat langsung dilakukan di website, Mobile App, Contact Center atau kantor penjualan Garuda Indonesia. Mengacu kepada SE No.4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat baik penerbangan domestik dari atau ke wilayah PSBB/Zona Merah, juga penumpang penerbangan Internasional dengan penerbangan domestik lanjutan dari atau ke wilayah PSBB/Zona Merah diharuskan melengkapi persyaratan dokumen tertentu. Untuk informasi selengkapnya dapat klik link di bio. Kelengkapan dokumen agar dapat disiapkan sebelum melakukan perjalanan. Garuda Indonesia starts to operate regular domestic flights from and to PSBB Region/Red Zone per May 7th, 2020. For those who are in the category to be allowed to travel during current situation, you can reserve your ticket directly via our Website, Mobile Apps, Contact Center or Sales Office. In accordance to SE No.4/2020 from Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (COVID-19 Handling Acceleration Force), Garuda Indonesia passengers who are flying domestic flights from and to PSBB Region/Red Zone or having a connecting flight from or to PSBB Region/Red Zone are required to provide several documents. For further information, please click link in bio. All required documents are expected to be prepared before travelling.

A post shared by Garuda Indonesia (@garuda.indonesia) on

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan melalui siaran pers, “Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia”.

“Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi pencegahan penyebaran COVID-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur”, papar Irfan.

Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif covid-19 dari Rumah Sakit. Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik / surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *