Di Tengah Pandemi, Garuda Indonesia Resmi Terbang Lagi
Garuda Indonesia mulai Kamis, 7 Mei 2020 Pukul 00.01, kembali melayani operasional penerbangan sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.
Layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19 seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan melalui siaran pers, “Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia”.
“Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi pencegahan penyebaran COVID-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur”, papar Irfan.
- Berbekal Teknologi Terkini, Next Generation Ford Everest Siap Menjadi Bintang Pada Ajang GAIKINDO Jakarta Autoweek 2024
- DXI 2025 Ajak Pecinta Petualangan Menikmati Indonesia dari Sisi yang Unik
- Tingkatkan Pengalaman Olahraga serta Gaya Hidup Aktif dan Produktif dengan vivo Watch 3
- Pizza HUT Ajak Pelanggannya Berpetualang Ke Sumbawa
- Eksplorasi ATV Off-Road di Kaki Gunung Arjuna sambil berinteraksi dengan satwa di The Grand Taman Safari Prigen
Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif covid-19 dari Rumah Sakit. Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik / surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.
Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.